JAKARTA, Suara Madura News – Forum Mahasiswa Jawa Timur (Formajatim) Jabodetabek mengadukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Rabu (28/10/2026). Aduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang dinilai belum tuntas.
Formajatim menyoroti belum ditetapkannya Nurkholis (NK), mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Formajatim, Amri, menduga terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik, termasuk dugaan keterlibatan NK dalam praktik pungli perizinan tambang. Menurutnya, dugaan itu disebut muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
Amri mengklaim, keterangan dalam BAP mengindikasikan adanya dugaan peran NK dalam mengarahkan proses serta aliran uang yang berkaitan dengan pungli perizinan. Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Karena itu, hari ini kami secara resmi mengadukan Kejati Jatim ke Komjak. Kami menilai Kejati Jatim tidak tegas menetapkan status hukum eks Kadis ESDM Jatim Nurkholis dalam kasus dugaan pungli perizinan,” kata Amri.
Selain mempertanyakan status hukum NK, Formajatim juga menyoroti informasi yang mereka terima mengenai dugaan perubahan keterangan dalam BAP terkait aliran dana kepada pengusaha bernama Arum Sabil.
Amri menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, NK sebelumnya disebut memberikan keterangan mengenai dugaan pemberian sapi kepada Arum Sabil. Namun, keterangan tersebut diklaim mengalami perubahan atau perbaikan saat berada di Kejati Jatim.
“Informasi yang kami terima bahwa NK sempat mengubah keterangannya sendiri di BAP. Dalam keterangan sebelum diubah itu, NK menyebut adanya aliran dana ke Arum Sabil berupa sapi. Tapi kemudian BAP itu diubah atau diperbaiki di Kejati Jatim,” ungkapnya.
Amri juga menyinggung dugaan kedekatan Arum Sabil dengan lingkaran kekuasaan di Jawa Timur, termasuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Menurut Formajatim, dugaan relasi tersebut perlu menjadi perhatian dalam memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Meski demikian, pernyataan mengenai dugaan aliran dana, perubahan BAP, maupun relasi dengan pihak tertentu tersebut merupakan klaim yang disampaikan Formajatim dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Formajatim berharap Komjak menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa proses penanganan perkara di Kejati Jatim.
Sebelum menyerahkan aduan resmi, massa Formajatim terlebih dahulu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan.
Aksi pada Rabu (28/10/2026) itu merupakan demonstrasi kedua setelah aksi serupa digelar pada 21 Oktober 2026. Dalam aksinya, mereka kembali menuntut penegakan hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih.
“Kali kedua kami demo, meminta penegakan hukum untuk transparan dan adil. Hukum tidak boleh ciut pada oknum, apalagi sampai mencederai penegakan. Di Kejati Jatim sedang berlangsung penanganan kasus dugaan pungli di Dinas ESDM. Aktornya ada, tapi untouchable,” ujar Amri dalam orasinya.
Kepada Komjak, Formajatim meminta agar Kepala Kejati Jatim, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), dan pejabat yang disebut sebagai Kasi Dik diperiksa terkait proses penanganan perkara dugaan pungli tersebut.
Sementara kepada Kejagung, mereka mendesak agar penanganan perkara diambil alih oleh kejaksaan pusat. Formajatim juga meminta agar jajaran Kejati Jatim yang berkaitan dengan perkara itu dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.
Amri menduga penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan kurang transparan. Ia meminta Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh agar seluruh dugaan yang muncul dapat ditelusuri secara objektif.
“Tolong Kejagung ambil alih kasus pungli di Dinas ESDM Jatim. Petinggi Kejati, baik Kepala Kejati, Kasi Dik dan Aspidsus Kejati Jatim, ketiga nama itu harus diperiksa, dan perlu kiranya menonaktifkan,” tegasnya.
Formajatim memastikan langkah mereka tidak berhenti pada pengaduan ke Komjak. Amri mengatakan pihaknya berencana menggelar audiensi dengan Komisi III DPR RI dalam waktu dekat untuk menyampaikan persoalan tersebut.
“Kami juga akan melakukan audiensi dengan Komisi III DPR dalam waktu dekat,” tuturnya.
Melalui langkah tersebut, Formajatim berharap penanganan dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim mendapat perhatian lebih luas dan dilakukan secara terbuka.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Ertika Dinawati.
Formajatim menilai pengusutan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dan keterangan yang muncul selama proses hukum berlangsung.
Hingga seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Formajatim tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Penulis : Tim
Editor : ZR










