SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) di teras rumah milik seorang warga sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ardan, menjelaskan bahwa petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 0,50 gram.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Ardan.
Menurutnya, satu poket diduga sabu ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu. Barang tersebut meliputi bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik AFH untuk kepentingan penyidikan.
Ardan menyampaikan, berdasarkan keterangan awal dalam penanganan perkara, kedua terlapor menyebut barang yang diduga sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing terlapor sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu.
“Kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengacu pada hasil pendalaman dan pembuktian penyidik.
Adapun tahapan penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pelaksanaan gelar perkara dan tindakan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










