SUMENEP, Suara Madura News – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencabulan, Maulana, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Sumenep, Jawa Timur, atas penanganan laporan yang telah disampaikan oleh kliennya.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah terlapor dalam perkara dugaan pencabulan itu dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Maulana mengapresiasi Kapolresta Sumenep, Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta seluruh anggota yang terlibat dalam penanganan dan pengungkapan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah kepolisian itu menjadi harapan bagi kliennya untuk memperoleh keadilan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/169/C/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Mei 2026.
Maulana juga mengungkapkan bahwa sebelumnya kliennya sempat mempertanyakan apakah dirinya yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan keadilan melalui proses hukum.
“Klien kami pernah menyampaikan, ‘Saya orang tidak punya, orang miskin, apa saya bisa mendapat keadilan, Pak?’” ungkap Maulana, mengingat pernyataan kliennya.
Menanggapi kegelisahan tersebut, Maulana menegaskan bahwa keadilan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun status sosial.
“Kami sampaikan bahwa semua orang, baik miskin maupun kaya, wajib mendapatkan keadilan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum,” tegasnya.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak korban dapat terlindungi.
Maulana juga mengapresiasi peran Unit PPA Polresta Sumenep dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, penegakan hukum yang responsif terhadap laporan masyarakat sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum terlapor dan perkembangan penanganan perkara selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi pihak kepolisian.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










