Polsek Talango Ringkus Dua Pria Terkait Dugaan Peredaran Sabu, Barang Bukti 0,06 Gram Diamankan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026) petang.

Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 18.15 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah setempat.

Kapolsek Talango, Iptu Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penindakan yang dilakukan anggota Unit Reskrim di rumah R, tepatnya di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

“Saat penggerebekan berlangsung, R diduga tengah menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu alat hisap sabu atau bong berbahan botol plastik, satu korek api gas berwarna biru, satu pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat 0,06 gram.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ia juga menyebut H, yang diketahui merupakan tetangganya, sebagai orang yang diduga memasok narkotika tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Narkotika di Batuan, Polresta Sumenep Sita Sabu 0,47 Gram

Berbekal keterangan R, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah H. Polisi berhasil mengamankan H dan menyita uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu kepada R.

“Setelah penangkapan, kedua pria tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Talango untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, penanganan perkara direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026
Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3
Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar
Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada
Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan
Semarak Hari Santri 2026, Festival Banjari Piala DRT The Big Family Gaungkan Syiar Islam di Sumenep
Proyek Rehabilitasi SDN Taman 1 Sampang Senilai Rp398 Juta Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Adira Finance Gugat Nasabah di PA Sumenep, Tergugat Ajukan Perdamaian Lewat Pelunasan Penuh

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:39

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30

Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37

Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:46

Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:56

Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan

Berita Terbaru