SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (2/9/2026), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang pria asal Kecamatan Saronggi dan menyita barang bukti sabu seberat 81,53 gram.
Tersangka yang diamankan berinisial AF (31), warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di area belakang rumahnya di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu di dalam saku celana yang dikenakannya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan kemudian berlanjut ke dalam rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram yang disembunyikan di dalam kopiah hitam yang tergantung di pintu kamar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial OPSI. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah di Desa Masaran, Kecamatan Bluto. Di lokasi itu, polisi menemukan tas selempang hitam yang berisi satu paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor sekitar 77,66 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya dengan berat kotor sekitar 3,71 gram yang disimpan di dalam kotak plastik bening dan dibungkus tisu putih.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 81,53 gram, terdiri dari 0,16 gram yang ditemukan pada AF dan 81,37 gram hasil pengembangan di wilayah Kecamatan Bluto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, pipet kaca, tas selempang, kotak plastik, peci hitam, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Sumenep dalam memburu para pelaku peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.
“Setiap informasi dan kasus yang kami tangani akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tujuannya adalah memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep,” tegasnya.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










