SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung Selasa (20/10/2026) malam, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RAA (24), FMJ (26), dan AFM (25). Penangkapan dilakukan secara beruntun setelah petugas mengembangkan informasi dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pertama.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ardan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RAA, warga Desa Kertasada, di pinggir jalan raya pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang tersebut diduga sempat dibuang oleh RAA menggunakan tangan kirinya.
“Ketika diperlihatkan, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari FMJ melalui sistem ranjau,” ungkap Ardan dalam keterangan resminya.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan FMJ, warga Desa Kalianget Barat, di pinggir jalan raya desa setempat sekitar pukul 22.45 WIB.
Dari tangan FMJ, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, FMJ mengaku menyerahkan sabu kepada RAA atas suruhan AFM, warga Desa Kertasada.
“Dari hasil pemeriksaan awal, FMJ mengakui telah menyerahkan sabu kepada RAA melalui sistem ranjau atas suruhan AFM,” jelasnya.
Polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan AFM di pinggir Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 23.45 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah telepon genggam dan tiga unit sepeda motor dari ketiga terduga.
Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ardan menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/55/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi-saksi dan para terduga, serta melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik. Gelar perkara juga akan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak buruk narkotika di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










