SUMENEP, Suara Madura News — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan keras. Sejumlah siswa dilaporkan mengalami diare hingga harus mendapat penanganan di puskesmas usai mengonsumsi menu yang didistribusikan oleh SPPG Talang Yayasan Syita Ananta. Kasus ini kini mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap aturan resmi pemerintah.
Seorang wali murid mengungkapkan bahwa anaknya sempat dirawat setelah mengalami gangguan kesehatan.
“Alhamdulillah gak sampek ngamar, di kasih minum obat, nunggu berapa jam. Alhamdulillah boleh pulang. Alhamdulillah gurunya baik, ngurusin di puskesmas,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyebut kejadian tersebut tidak hanya dialami satu siswa. “Iya MBG yang bakso kemaren itu, di sekolah sampek masuk puskesmas ada dua sih kemaren,” jelasnya.
Pengakuan siswa yang mengalami diare semakin memperkuat dugaan adanya masalah pada kualitas makanan.
“Setelah makan MBG saya sakit perut diare udah itu aja. Tapi kemaren saya denger kabar bahwa memang ada yang keracunan. Tapi memang bau baksonya, dan lagi sayur jagungnya setelah saya rasakan itu udah basi,” tuturnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa makanan yang didistribusikan diduga tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Jika mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis MBG TA 2026, setiap SPPG wajib menjamin keamanan pangan, mutu makanan, serta bebas dari cemaran yang membahayakan kesehatan penerima manfaat .
Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa, pengolahan dan distribusi makanan harus memenuhi standar higiene dan sanitasi. Makanan yang diberikan harus layak konsumsi dan aman bagi kesehatan. SPPG bertanggung jawab penuh atas kualitas makanan yang disalurkan
Kondisi makanan yang diduga basi hingga memicu diare jelas bertentangan dengan prinsip dasar keamanan pangan yang diatur dalam juknis tersebut.
Dalam ketentuan yang sama, SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari evaluasi hingga penghentian operasional.
Juknis mengatur bahwa: SPPG dapat dikenai penghentian sementara (suspensi) apabila terjadi pelanggaran standar. Evaluasi dilakukan untuk menentukan kelayakan operasional lanjutan. Dalam kasus pelanggaran serius atau berulang, operasional dapat dihentikan permanen oleh pihak berwenang
Dengan adanya dugaan dampak kesehatan pada siswa, kasus ini dinilai masuk kategori serius yang tidak bisa ditoleransi.
Ia menegaskan bahwa pihak pengelola harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. “Tanggung jawab pokoknya,” tegasnya.
Pernyataan singkat tersebut mencerminkan kemarahan sekaligus tuntutan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelaksanaan program MBG tidak boleh diabaikan standar operasionalnya. Program yang bertujuan meningkatkan gizi justru berpotensi berubah menjadi ancaman jika pengawasan lemah.
Jika makanan yang didistribusikan terbukti tidak layak konsumsi, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan nasional.
Publik kini mendesak Badan Gizi Nasional untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Talang Yayasan Syita Ananta di Kecamatan Saronggi.
Jika terbukti melanggar, maka sanksi tegas sesuai juknis harus segera dijatuhkan tanpa kompromi. Kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas program MBG. Keselamatan siswa kini menjadi taruhan utama.
Jika tidak ditindak secara serius, bukan hanya kesehatan anak-anak yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah bisa runtuh.
Kini publik menunggu: apakah aturan akan ditegakkan secara tegas, atau justru pelanggaran seperti ini kembali dibiarkan tanpa konsekuensi.
Penulis : ZR
Editor : EM









