Polres Sampang Ungkap Kasus Penadahan Motor Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan berupa sepeda motor curian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T (37), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang pelajar bernama Mat Surah yang terjadi di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar September 2025 dini hari, saat sepeda motor korban diparkir di dalam rumah.

Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian,” ungkapnya.

Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka T dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menerima dan memperjualbelikan sepeda motor yang berasal dari tindak pidana pencurian guna memperoleh keuntungan materi. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah lebih dari tiga kali menerima sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gerak Cepat Tangani Penemuan Bayi Perempuan di Desa Kolor

“Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya telah disita dalam berkas perkara lain terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua,” urainya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya transaksi yang mencurigakan terkait barang hasil kejahatan.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

DKPP Sumenep Himbau Petani Tembakau Tetap Menjaga Kualitas Demi Menghasilkan Kualitas Tinggi
Banyaknya Masalah di Desa Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Takut Menegur
Sudah Jadi Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan, Kluarga Korban Menemukan Titik Terang
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep dan Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRku kepada Pengemudi Ojol
Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Ngaku Beroperasi Sesuai SOP, SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Ternyata Disuspend BGN
Lucu, Tim Auditor Inspektorat Audit ADD dan DD Desa Meddelan. Kenapa BUMDes Luput Dari Audit
Polisi Tetapkan Tersangka H Atas Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:07 WIB

DKPP Sumenep Himbau Petani Tembakau Tetap Menjaga Kualitas Demi Menghasilkan Kualitas Tinggi

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:59 WIB

Banyaknya Masalah di Desa Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Takut Menegur

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Sudah Jadi Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan, Kluarga Korban Menemukan Titik Terang

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:23 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep dan Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRku kepada Pengemudi Ojol

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:26 WIB

Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berita Terbaru