Ternyata Sejumlah SPPG di Sumenep Tidak Mempunyai IPAL

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penghentian tersebut dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa SPPG belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat resmi tersebut, BGN menyebut keputusan diambil berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur, serta pertimbangan pimpinan BGN.

“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian isi surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Samsat Sumenep Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.

Karena itu, operasional seluruh SPPG yang tercantum dalam lampiran surat resmi dihentikan sementara sejak surat diterbitkan.

Tak hanya penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terkait dalam kategori non kejadian menonjol atau perbaikan mayor.

Selain itu, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran menggunakan virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

BGN menegaskan, pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak pengelola menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi.

Berikut daftar SPPG di Kabupaten Sumenep, yang terdampak penghentian operasional sementara oleh BGN, sebagai berikut:

Baca Juga :  Diduga Jadi Sarang Maksiat dan Miras, Mr. Ball di Sumenep Terkesan Kebal Hukum

SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor (Yayasan Kayan Syaha Abadi)
SPPG Sumenep Kota Sumenep Kebunagung  (Yayasan Al-Itqan)
SPPG Sumenep Rubaru Rubaru (Yayasan Rumah Juang Garuda Emas)
SPPG Sumenep Talango Palasa (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
SPPG Sumenep Saronggi Saronggi (Yayasan Alif Batupatih)
SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Timur (Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasani)
SPPG Sumenep Guluk-guluk Tambuko (Yayasan Bumi Asfan Abadi)
SPPG Sumenep Kangayan Kangayan 2 (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 1 (Yayasan Macik Education Squad)
SPPG Sumenep Kota Sumenep Kebunan (Yayasan Bakti Bunda Berjaya)
SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor 2 — (Yayasan Cahaya Quran Sumenep)
SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 3 (Yayasan Adirasa Mandiri Indonesia)
SPPG Sumenep Kangayan Kangayan (Yayasan Elfath)
SPPG Sumenep Gapura Gapura Timur 2 (Yayasan Ponpes At-ta’awun)
SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat (Yayasan Mathlabul Ulum)
SPPG Sumenep Kota Sumenep Karangduak (Yayasan Abhinaya Dakara Indonesia).

Penulis : Ifan

Editor : EM

Berita Terkait

DKPP Sumenep Himbau Petani Tembakau Tetap Menjaga Kualitas Demi Menghasilkan Kualitas Tinggi
Banyaknya Masalah di Desa Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Takut Menegur
Sudah Jadi Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan, Kluarga Korban Menemukan Titik Terang
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep dan Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRku kepada Pengemudi Ojol
Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Ngaku Beroperasi Sesuai SOP, SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Ternyata Disuspend BGN
Polres Sampang Ungkap Kasus Penadahan Motor Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan
Lucu, Tim Auditor Inspektorat Audit ADD dan DD Desa Meddelan. Kenapa BUMDes Luput Dari Audit

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:07 WIB

DKPP Sumenep Himbau Petani Tembakau Tetap Menjaga Kualitas Demi Menghasilkan Kualitas Tinggi

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:59 WIB

Banyaknya Masalah di Desa Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Takut Menegur

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Sudah Jadi Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan, Kluarga Korban Menemukan Titik Terang

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:23 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep dan Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRku kepada Pengemudi Ojol

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:26 WIB

Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berita Terbaru