SUMENEP, Suara Madura News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur perpanjang masa penahanan Indah, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, selama 40 hari ke depan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Muhammad Edriyadi Djufri, saat dikonfirnasi via chat whatsapp nya menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pragaan Daya terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. Saat ini proses pemberkasan terus berjalan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, Kejari Sumenep menetapkan Imrah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.106.750.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus, dana desa tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari Sumenep lanjut Kasi Pidsus asal Sulawesi selatan itu, memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidik terus melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi” ungkapnya
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kejaksaan mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar menjalankan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna menghindari penyimpangan yang dapat berujung pada proses hukum.
Penulis : Zr
Editor : IF









