SAMPANG, Suara Madura News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam keterangan pers terkait pengungkapan kasus yang terjadi di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Korban diketahui berinisial PNA (20), seorang perempuan warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sementara tersangka berinisial T (66), seorang wiraswasta yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan kini telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sampang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu mulai Sabtu 25 April 2026 hingga Rabu 29 April 2026 saat korban berada sendirian di rumah neneknya.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban berada sendirian di rumah. Korban juga mendapat ancaman sehingga takut untuk melawan maupun menceritakan kejadian yang dialaminya,” ungkap AKBP Hartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindakan asusila secara berulang terhadap korban dengan modus mendatangi rumah korban saat dalam keadaan sepi. Dalam salah satu kejadian, pelaku juga memberikan uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya.
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sepupunya. Setelah mendapat informasi tersebut, keluarga kemudian membawa korban ke Polres Sampang untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
“Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Sampang menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen memberikan penanganan maksimal terhadap kasus kekerasan seksual, terlebih korbannya merupakan penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Penulis : Zr
Editor : EM









