Mengenang Rekam Jejak Indra Wahyudi Kepala Diskominfo Sumenep

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi

Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi

SUMENEP, Suara Madura News – Nama Indra Wahyudi kembali menjadi perhatian publik setelah dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Di balik jabatan strategis tersebut, terdapat catatan hukum yang pernah mengiringi perjalanan kariernya di birokrasi.

Kasus itu bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep dengan nilai sekitar Rp 840 juta hingga Rp 883 juta, sebagaimana tercatat dalam proses persidangan.

Dalam perkara tersebut, Indra Wahyudi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep, ikut terseret sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya.

Ia sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tersebut. Dampaknya tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga terhadap status kepegawaiannya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Baca Juga :  Polres Sumenep Gagal Gelar Konferensi Pers, Awak Media Kecewa

Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan mengacu pada aturan kepegawaian.

“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ujarnya kala itu.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Aturannya sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Dan status Indra masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,” tandasnya.

Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 6 Februari 2017, Majelis Hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Surya Rizal pada Selasa, 7 Februari 2017.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Gelar Program “Polisi Sahabat Anak” untuk Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Indra tidak terbukti ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 60 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Sumenep juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.

Tiga nama tersebut divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.

Pasca putusan itu, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, termasuk terhadap vonis bebas yang diterima Indra.

Kini, bertahun-tahun setelah perkara tersebut, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.

Rekam jejak hukum yang pernah dilaluinya menjadi bagian dari perjalanan karier birokrasi yang tak terpisahkan dari dinamika pelayanan publik di daerah.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Perbaikan Jembatan di Depan SPBU Pakandangan Bluto Makan Korban, Lima Pengendara Dilaporkan Terjatuh
Video Syur di Omben, Polres Sampang Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur
Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan, Inspektorat Sumenep Janji Usut Tuntas
Minimnya Rambu Perbaikan Jembatan di Depan SPBU Pakandangan Bluto Dikeluhkan, Banyak Pengendara Jadi Korban
Momentum Harpitnas, Wabup Sumenep: Generasi Muda Harapan Masa Depan Bangsa
Satlantas Polres Sumenep Gelar Binluh Masyarakat di Pragaan, Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas
ACCESS Kantongi Data Status Gizi Anak Dan Segera Identifikasi Keberhasilan MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perbaikan Jembatan di Depan SPBU Pakandangan Bluto Makan Korban, Lima Pengendara Dilaporkan Terjatuh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:31 WIB

Video Syur di Omben, Polres Sampang Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:20 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan, Inspektorat Sumenep Janji Usut Tuntas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:25 WIB

Minimnya Rambu Perbaikan Jembatan di Depan SPBU Pakandangan Bluto Dikeluhkan, Banyak Pengendara Jadi Korban

Berita Terbaru