Mengenang Rekam Jejak Indra Wahyudi Kepala Diskominfo Sumenep

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:32

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi

Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi

SUMENEP, Suara Madura News – Nama Indra Wahyudi kembali menjadi perhatian publik setelah dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Di balik jabatan strategis tersebut, terdapat catatan hukum yang pernah mengiringi perjalanan kariernya di birokrasi.

Kasus itu bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep dengan nilai sekitar Rp 840 juta hingga Rp 883 juta, sebagaimana tercatat dalam proses persidangan.

Dalam perkara tersebut, Indra Wahyudi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep, ikut terseret sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya.

Ia sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tersebut. Dampaknya tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga terhadap status kepegawaiannya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Baca Juga :  Indra Wahyudi, Kepala Diskominfo Sumenep Terseret Dua Kasus Besar, Dinilai Terlalu Sibuk Pencitraan

Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan mengacu pada aturan kepegawaian.

“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ujarnya kala itu.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Aturannya sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Dan status Indra masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,” tandasnya.

Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 6 Februari 2017, Majelis Hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Surya Rizal pada Selasa, 7 Februari 2017.

Baca Juga :  Pastikan Situasi Sumenep Aman dan Kondusif di Bulan Ramadhan, Aparat Gabungan Gelar Patroli Skala Besar

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Indra tidak terbukti ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 60 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Sumenep juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.

Tiga nama tersebut divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.

Pasca putusan itu, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, termasuk terhadap vonis bebas yang diterima Indra.

Kini, bertahun-tahun setelah perkara tersebut, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.

Rekam jejak hukum yang pernah dilaluinya menjadi bagian dari perjalanan karier birokrasi yang tak terpisahkan dari dinamika pelayanan publik di daerah.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru