SAMPANG, Suara Madura News – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang kembali menjadi sorotan publik. Maraknya kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Sampang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kali ini, seorang perempuan bernama Beng (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Hasanah, warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Sampang dengan Nomor: STTPM/153/VII/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, korban membenarkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh terlapor Hasanah. Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Manceng, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong. Bermula ketika korban melihat Nur Hasanah sedang duduk di teras rumahnya. Korban kemudian mendatangi terlapor dengan maksud menegur terkait siaran langsung (live) di akun TikTok beberapa hari sebelumnya.
Menurut keterangan korban, dalam siaran langsung tersebut, terlapor bersama dua rekannya yang bernama Fadila dan Laila diduga membicarakan dirinya dengan menyebut bahwa korban kerap datang ke Kabupaten Sampang untuk mengambil pakaian di pasar, Korban merasa apa yang disampaikan dalam obrolan tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar dan bersifat fitnah sehingga dirinya memilih untuk menanyakan dan meminta penjelasan secara langsung kepada terlapor.
“Saya hanya ingin menegur dan meminta penjelasan atas apa yang disampaikan di media sosial. Namun, saat saya datang, terlapor justru langsung memukul saya beberapa kali,” tutur korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit dan trauma sehingga langsung melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Sampang dengan didampingi oleh suaminya. Pada hari yang sama, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta melakukan Visum et Repertum di RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, kerabat korban yang bernama Jamil mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat perkembangan yang signifikan terkait penanganan kasus tersebut.
“Saya sudah menanyakan langsung kepada penyidik Unit PPA. Penyidik menyampaikan bahwa saksi-saksi akan segera dipanggil sesuai prosedur dan terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan kami dijanjikan akan diberikan SP2HP satu minggu kemudian, namun sampai sekarang belum ada kabarnya. Seolah-olah kasus ini jalan di tempat,” ungkap Jamil.
Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan kepastian hukum kepada korban dan menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap setiap laporan masyarakat.
Di sisi lain, Ketua LSM Libas88 Lembaga Independen Bersih Anti Suap, ARIF ALI, turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Ia meminta kepada Kasatreskrim Polres Sampang agar segera mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.
“Kami meminta kepada Bapak Kasatreskrim Polres Sampang untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor agar ada kepastian hukum bagi korban. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena lambannya penanganan suatu perkara,” tegas Arif Ali.
Menurutnya, apabila dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terbukti secara hukum, maka proses hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya agar memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
Kasus ini diharapkan dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
Penulis : Far
Editor : ZR










