Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Polresta Sumenep melalui Polsek Manding menangani kasus dugaan pencurian lima ekor ayam yang terjadi di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Dua terduga pelaku berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian, Minggu (26/7/2026) malam.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB terkait adanya dua orang yang diduga melakukan pencurian ayam milik warga.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, keluarga korban yang sedang mandi mendengar suara mencurigakan dari arah kandang ayam. Setelah keluar rumah untuk memeriksa, mereka mendapati dua orang yang diduga tengah mengambil lima ekor ayam milik korban.

“Mengetahui kejadian tersebut, istri korban langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan kemudian berdatangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujarnya.

Korban diketahui bernama SUPARTO (52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding. Sementara dua orang yang diamankan masing-masing berinisial PH dan DK keduanya merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Kasus Penadahan Motor Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan

“Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Manding segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, serta mengamankan kedua terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut. Kedua terduga pelaku masih berada di Polsek Manding untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan
Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi
HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wujudkan Lalu Lintas Aman, Satlantas Sumenep Beri Pemahaman Larangan Bentor Kepada Pengemudi
Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus
Tidak Transparan ” Pembangunan Revitalisasi Anggaran Milliaran SDN Bira Timur 1 Terindikasi Penyimpangan
Polantas Sumenep Ingatkan Bahaya Overload dan Over Dimensi, Sopir Diajak Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:56

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:44

Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22

HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 21:52

Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus

Berita Terbaru