Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:00

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan itu berhasil diamankan petugas.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Masalembu IPDA Asnan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan,” tuturnya.

Menurutnya, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Masalembu segera bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

“Melalui serangkaian penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya di rumah masing-masing,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban. Pengakuan tersebut semakin menguatkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Masalembu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Dibekuk di Manding

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya.

Kapolsek Masalembu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari.

“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Peredaran Pil “Y” di Kepulauan Sapeken Terbongkar, Satu Orang Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru