Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:00

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan itu berhasil diamankan petugas.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Masalembu IPDA Asnan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan,” tuturnya.

Menurutnya, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Masalembu segera bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

“Melalui serangkaian penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya di rumah masing-masing,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban. Pengakuan tersebut semakin menguatkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Masalembu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Petani Tembakau di Sumenep Merasa Terbantu Dengan Hadirnya Perusahaan Rokok Lokal

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya.

Kapolsek Masalembu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari.

“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan
Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi
HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wujudkan Lalu Lintas Aman, Satlantas Sumenep Beri Pemahaman Larangan Bentor Kepada Pengemudi
Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus
Tidak Transparan ” Pembangunan Revitalisasi Anggaran Milliaran SDN Bira Timur 1 Terindikasi Penyimpangan
Polantas Sumenep Ingatkan Bahaya Overload dan Over Dimensi, Sopir Diajak Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:56

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:44

Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22

HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 21:52

Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus

Berita Terbaru