SUMENEP, Suara Madura News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan itu berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Masalembu IPDA Asnan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Masalembu segera bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.
“Melalui serangkaian penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya di rumah masing-masing,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban. Pengakuan tersebut semakin menguatkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Masalembu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya.
Kapolsek Masalembu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari.
“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










