SUMENEP, Suara Madura News – Aksi kekerasan yang dipicu persoalan perempuan nyaris berujung petaka di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Seorang pemuda berinisial AF (20) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, setelah menerima laporan dari korban terkait insiden yang terjadi di Dusun Montor Pelle, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, pada 14 Mei 2026 lalu.
Melalui keterangan rilis Humas Polresta Sumenep, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban mengetahui tersangka hendak menjemput istrinya. Korban yang berusaha mencegah kepergian istrinya kemudian terlibat cekcok dengan tersangka.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertengkaran itu berubah menjadi aksi kekerasan. Tersangka diduga memeluk dan membanting korban hingga tersungkur ke tanah dan mengalami luka lecet pada siku tangan kiri,” ungkapnya.
Namun, situasi semakin mencekam ketika tersangka tiba-tiba mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan di balik pakaiannya. Senjata tajam tersebut kemudian diayunkan ke arah korban.
Beruntung, korban mampu merebut celurit dari tangan pelaku sebelum senjata itu melukai dirinya. Menyadari aksinya gagal, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan AF yang kemudian diserahkan keluarganya ke Polsek Kangean,” urainya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang sekitar 30 sentimeter, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa persoalan pribadi yang diselesaikan dengan kekerasan dan senjata tajam dapat berujung pada proses pidana dan ancaman hukuman di hadapan hukum.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










