SUMENEP, Suara Madura News – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan perkosaan dan percabulan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun. Seorang pemuda berinisial DAP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang menggemparkan ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan antara anaknya dengan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Dari percakapan tersebut, keluarga korban menduga telah terjadi hubungan seksual yang melibatkan putrinya.
Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban langsung menjemput anaknya dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan awal, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Laporan kemudian dilayangkan ke Polresta Sumenep dengan Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat proses pembuktian.
Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menegaskan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan dan penahanan.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Bambang.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










