Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan perkosaan dan percabulan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun. Seorang pemuda berinisial DAP (22), warga Kecamatan Kota Sumenep, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menggemparkan ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan antara anaknya dengan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Dari percakapan tersebut, keluarga korban menduga telah terjadi hubungan seksual yang melibatkan putrinya.

Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban langsung menjemput anaknya dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Laporan kemudian dilayangkan ke Polresta Sumenep dengan Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat proses pembuktian.

Baca Juga :  HUT ke-14 IWO Sumenep Jadi Ajang Perkuat Sinergi Pers dan Polri untuk Demokrasi yang Bermartabat

Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menegaskan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan dan penahanan.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Bambang.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

“Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.

 

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan
Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wujudkan Lalu Lintas Aman, Satlantas Sumenep Beri Pemahaman Larangan Bentor Kepada Pengemudi
Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus
Tidak Transparan ” Pembangunan Revitalisasi Anggaran Milliaran SDN Bira Timur 1 Terindikasi Penyimpangan
Polantas Sumenep Ingatkan Bahaya Overload dan Over Dimensi, Sopir Diajak Tertib Berlalu Lintas
Bupati Sumenep Dorong Seniman Tong-Tong Berinovasi, Warisan Budaya Tak Benda Harus Tetap Lestari

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:56

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:44

Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22

HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 21:52

Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus

Berita Terbaru