SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gapura. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (26) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra hasil curian.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 1 September 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, Abd. Rahman (48), seorang petani asal Kecamatan Gapura, sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Supra miliknya di garasi samping rumah dengan kondisi kunci kendaraan telah dicabut. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban masih sempat melihat kendaraan tersebut berada di tempat semula.
Namun saat pulang dari masjid usai menunaikan salat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gapura.
“Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait identitas pelaku,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MF Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung lalapan yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu buah kunci T warna silver yang disimpan di saku jaket tersangka. Barang tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga mencuri sepeda motor dengan cara merusak kabel kontak hingga kendaraan dapat dihidupkan. Setelah berhasil menguasai motor korban, tersangka berencana menjualnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi L 2570 OQ berikut satu buah kunci T warna silver yang diduga digunakan saat beraksi.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya TKP lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, M.F. dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










