Para Ahli Waris Tanda Tangani Pernyataan Tanah 50 Hektare Untuk Masuk Proses Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, Suara Madura News – Proses penandatanganan ahli waris atas tanah peninggalan Kastijam (alm.) bin Sijan (alm.) resmi diselesaikan pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Penandatanganan ini dilakukan oleh para ahli waris kepada kuasa hukum Muslimin and Partner, yang berkedudukan di wilayah Ngandon, Sukowilangun. Proses ini menjadi langkah penting dalam pengurusan dan penyelesaian hak atas tanah warisan.

Objek tanah yang dimaksud memiliki luas kurang lebih 50 hektare dan terletak di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun. Adapun batas-batas wilayah tanah tersebut meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Utara: Kali Brantas, Gunung Gurit, atau Kali Beli (dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling)

Timur: Ketawang (dahulu perbatasan Ngandong dengan Sukowilangun/Jalan Ireng)

Baca Juga :  Dua Orang Luka dan Rumah Rusak Akibat Ledakan Mercon di Kecamatan Batu Putih Sumenep

Selatan: Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan Raya Kepuh atau wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu)

Barat: Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan/tanah desa atau dikenal sebagai tanah Mbah Karso)

Selain itu, terdapat sejumlah penanda lokasi yang masih dikenal masyarakat, seperti Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta patok induk di sisi timur perbatasan Ngandong dan Sukowilangun.

Perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan administratif dan hukum yang harus dilalui agar status kepemilikan menjadi jelas dan sah.

“Penandatanganan ini menjadi dasar penting untuk melanjutkan proses hukum berikutnya, sehingga hak para ahli waris dapat terlindungi secara sah,” ujar perwakilan dari Muslimin and Partner.

Baca Juga :  Pura-Pura Cari Alamat Untuk Mengelabuhi Korban, Pelaku Tarik Kalung Warga Guluk-Guluk Saat Hendak Menuju Ke Sungai

Kastijam (alm.) diketahui merupakan warga asli Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare. Melalui proses ini, diharapkan seluruh aset peninggalan dapat dikelola dan didistribusikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para ahli waris, kuasa hukum, serta sejumlah saksi yang memastikan proses berjalan tertib dan transparan.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar hingga tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris.

Dengan rampungnya penandatanganan ini, tahapan lanjutan dalam pengurusan warisan akan segera dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat Desa Arjowilangun juga berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh penanganan warisan yang tertib, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2026, Dua Advokat Muda Ajak Pers Tetap Jadi Pilar Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:18 WIB

Para Ahli Waris Tanda Tangani Pernyataan Tanah 50 Hektare Untuk Masuk Proses Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:16 WIB

Hari Pers Nasional 2026, Dua Advokat Muda Ajak Pers Tetap Jadi Pilar Keadilan

Berita Terbaru