Terekam CCTV Saat Gasak Rombong Jagung Rebus, Pria Asal Pamekasan Diciduk Satreskrim Polresta Sumenep

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 11:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Aksi pencurian yang menyasar rombong penjual jagung rebus di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Kota, Sumenep, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sumenep. Seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 September 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rombong penjual jagung rebus yang berada di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Sumenep, pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat datang untuk membuka tempat usahanya. Ia mendapati pintu penyimpanan barang di bagian bawah rombong dalam kondisi terbuka, padahal sebelumnya terkunci rapat.

Baca Juga :  Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang telah raib, di antaranya satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system, dan satu lampu. Selain kehilangan barang, rombong miliknya juga mengalami kerusakan akibat aksi pencurian tersebut.

Merasa menjadi korban tindak kejahatan, korban bersama keluarganya kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu terlihat seorang pria bersarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam sebelum mengambil barang-barang dari dalam rombong.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, menyampaikan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.

“Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengidentifikasi pelaku. MF akhirnya ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat lokasi usaha dalam keadaan sepi. Ia membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong, kemudian mengambil tabung gas LPG, sound system, dan lampu sebelum mengangkutnya menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Baca Juga :  Jalan Jathe Lanjheng Kini Mulus, Bukti Komitmen Bupati Fauzi Bangun Kepulauan Sumenep

“Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun merah putih, serta satu sarung warna cokelat bercorak yang diduga digunakan saat beraksi,” urainya.

Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain berupa lampu yang belum ditemukan serta kendaraan yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkasnya.

 

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan
Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi
HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wujudkan Lalu Lintas Aman, Satlantas Sumenep Beri Pemahaman Larangan Bentor Kepada Pengemudi
Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus
Tidak Transparan ” Pembangunan Revitalisasi Anggaran Milliaran SDN Bira Timur 1 Terindikasi Penyimpangan
Polantas Sumenep Ingatkan Bahaya Overload dan Over Dimensi, Sopir Diajak Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:56

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:44

Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22

HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 21:52

Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus

Berita Terbaru