SUMENEP, Suara Madura News – Aksi pencurian yang menyasar rombong penjual jagung rebus di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Kota, Sumenep, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sumenep. Seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 September 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rombong penjual jagung rebus yang berada di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Sumenep, pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat datang untuk membuka tempat usahanya. Ia mendapati pintu penyimpanan barang di bagian bawah rombong dalam kondisi terbuka, padahal sebelumnya terkunci rapat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang telah raib, di antaranya satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system, dan satu lampu. Selain kehilangan barang, rombong miliknya juga mengalami kerusakan akibat aksi pencurian tersebut.
Merasa menjadi korban tindak kejahatan, korban bersama keluarganya kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu terlihat seorang pria bersarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam sebelum mengambil barang-barang dari dalam rombong.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, menyampaikan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.
“Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengidentifikasi pelaku. MF akhirnya ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat lokasi usaha dalam keadaan sepi. Ia membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong, kemudian mengambil tabung gas LPG, sound system, dan lampu sebelum mengangkutnya menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
“Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun merah putih, serta satu sarung warna cokelat bercorak yang diduga digunakan saat beraksi,” urainya.
Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain berupa lampu yang belum ditemukan serta kendaraan yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










