SUMENEP, Suara Madura News – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 di DPRD Sumenep berlangsung alot dan berujung pada penundaan rapat, Senin (20/7/2026).
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep menyoroti ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah anggota dewan karena rapat yang telah dijadwalkan secara resmi tidak dapat dilaksanakan sesuai agenda.
Rapat Banggar bersama TAPD yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB akhirnya tidak berjalan sebagaimana mestinya lantaran Sekda tidak hadir dalam forum pembahasan tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan bahwa agenda pembahasan anggaran merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD sehingga memerlukan komitmen dan kehadiran seluruh pihak yang terlibat.
“Agenda ini telah disepakati bersama dan undangan resmi sudah disampaikan. Kehadiran seluruh unsur yang berkepentingan sangat diperlukan agar pembahasan dapat berjalan efektif,” ujar Zainal Arifin dalam rapat tersebut.
Menurut Banggar, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Pada rapat awal pembahasan KUA-PPAS sebelumnya, agenda yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB baru terlaksana sekitar pukul 17.00 WIB. Kondisi itu dinilai menghambat efektivitas pembahasan dokumen anggaran yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2027.
Dalam forum rapat, sejumlah anggota Banggar menyampaikan kritik terhadap minimnya kedisiplinan dalam pelaksanaan agenda yang telah disepakati. Beberapa anggota bahkan mengusulkan agar pembahasan ditunda hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif, khususnya Ketua TAPD.
Setelah melakukan pembahasan internal, Banggar DPRD Sumenep akhirnya memutuskan menunda sementara pembahasan KUA-PPAS APBD 2027. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sikap kelembagaan DPRD untuk memastikan proses penganggaran berjalan optimal serta menjaga sinergi dan penghormatan antar unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penundaan ini berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 apabila tidak segera diikuti dengan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Meski demikian, DPRD berharap pembahasan KUA-PPAS dapat segera dilanjutkan sehingga proses penyusunan anggaran daerah tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










