SPPG Lenteng Timur 3 Terkesan Abaikan Aturan BGN, Publik Pertanyakan Fungsi SPPI Korwil Sumenep

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Rentetan pelanggaran di SPPG Lenteng Timur 3 tak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka dugaan lemahnya pengawasan hingga potensi pengabaian aturan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) RI.

Unit dapur di bawah naungan Yayasan Gerdu Peduli Ngawi ini kembali menjadi sorotan setelah berkali-kali tersandung pelanggaran serius. Mulai dari tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), distribusi makanan di luar jam sekolah, hingga kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.

Padahal, melalui surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN telah secara tegas menghentikan operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar termasuk Lenteng Timur 3 meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pelanggaran terus berulang tanpa ada tanda perbaikan berarti. Bahkan, informasi terbaru menyebutkan bahwa sertifikat SLHS baru diterbitkan tiga hari lalu, memperkuat dugaan bahwa dapur tersebut sebelumnya beroperasi tanpa legalitas yang lengkap.

Baca Juga :  Pasca Polemik Aksi Buruh Rokok dan Isu Legalitas, LSM Pamekasan Gelar Pertemuan

Kondisi ini semakin memperkeruh situasi ketika Kepala SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, M. Khalilurrahman Hidayatullah, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Sikap diam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih memberikan penjelasan atau tindakan tegas, pihak terkait justru disebut hanya memberikan solusi normatif kepada SPPG bermasalah, yakni dengan meminta mereka membuat laporan kepada BGN.

Langkah ini dinilai tidak menjawab substansi persoalan, bahkan berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis MBG 2026, secara jelas diatur mengenai larangan serta sanksi terhadap SPPG yang melanggar ketentuan operasional. Artinya, setiap pelanggaran seharusnya diikuti dengan tindakan tegas, bukan sekadar administrasi laporan.

“Tindakan tersebut jelas bersinggungan dengan aturan yang dibuat oleh Badan Gizi Nasional RI. Ini bukan persoalan ringan, ini menyangkut standar keamanan pangan untuk anak-anak,” tegas Wahyudi, salah satu pemuda Lenteng, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menilai, pembiaran terhadap pelanggaran berulang menunjukkan kegagalan sistem pengawasan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Gelar Police Goes to School di SMA 1 Kalianget, Bagikan Helm ke Pelajar

“Apabila pelanggaran terus terjadi, kami semakin mempertanyakan pengawasan dan sertifikat operasionalnya. Kuat dugaan dapur ini beroperasi dengan izin yang tidak lengkap,” ujarnya.

Lebih jauh, Wahyudi menegaskan bahwa tidak adanya efek jera setelah sanksi sebelumnya menjadi bukti lemahnya penegakan aturan.

“Kelihatan belum kapok pasca di-suspend kemarin. Ini alarm keras bagi semua pihak,” tambahnya.

Ia pun mendesak agar Badan Gizi Nasional dan KPPG Provinsi Jawa Timur turun langsung mengambil alih penanganan kasus ini.

“Kalau pengawasan di daerah tidak becus, maka pusat harus turun tangan. Jangan sampai program yang menyangkut gizi anak justru jadi ajang pelanggaran,” tegasnya.

Kasus SPPG Lenteng Timur 3 kini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan serius tentang lemahnya pengawasan, ketidaktegasan penegakan aturan, serta potensi pembiaran terhadap pelanggaran berulang.

Jika dibiarkan, bukan hanya kredibilitas program MBG yang runtuh, tetapi juga keselamatan dan kesehatan generasi muda yang menjadi taruhannya.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Tak Digubris, Kepala Sekolah Didampingi Ketua IWO Sumenep Adukan SPPG Batang-Batang Daya Ke Satgas MBG
Polantas Menyapa Masyarakat, Satlantas Polres Sumenep Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Samsat Sumenep Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Suspend Tidak Membuat Efek Jera, SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Sajikan Menu MBG Tak Layak Konsumsi
Minimnya Pengawasan, SPPG Batang-Batang Daya Sajikan Menu MBG Ayam Busuk dan Ditolak Siswa
Dinyatakan Palsu, Nasabah Gadai Emas Rugi Ratusan Juta, BMT-UGT Nusantara Resmi Dilaporkan Ke Polisi
Tak Jera Disuspend, SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Sajikan Menu MBG Tidak Layak Konsumsi
Sidak Satgas MBG Sumenep Temukan Pelanggaran Serius, SPPG Terkesan Abai Terhadap Aturan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:25 WIB

SPPG Lenteng Timur 3 Terkesan Abaikan Aturan BGN, Publik Pertanyakan Fungsi SPPI Korwil Sumenep

Jumat, 10 April 2026 - 10:42 WIB

Tak Digubris, Kepala Sekolah Didampingi Ketua IWO Sumenep Adukan SPPG Batang-Batang Daya Ke Satgas MBG

Jumat, 10 April 2026 - 10:16 WIB

Polantas Menyapa Masyarakat, Satlantas Polres Sumenep Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 10 April 2026 - 10:03 WIB

Samsat Sumenep Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 9 April 2026 - 13:24 WIB

Suspend Tidak Membuat Efek Jera, SPPG Pakamban Laok 2 Kembali Sajikan Menu MBG Tak Layak Konsumsi

Berita Terbaru