Bupati Sumenep Terbitkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Terapkan “Jum’at Tanpa BBM”

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Bupati Sumenep

Surat edaran Bupati Sumenep

SUMENEP, Suara Madura News – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mengeluarkan kebijakan strategis dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menetapkan program “Jum’at Tanpa BBM” yang akan mulai diberlakukan pada Jumat, 3 April 2026.

Kebijakan ini menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak setiap hari Jumat. Sebagai gantinya, ASN dianjurkan menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Baca Juga :  Peringati Bulan Bung Karno, IWO Sumenep Gelar Lomba Baca Puisi dan Pidato

Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penghematan energi sekaligus mengurangi emisi gas buang yang berdampak pada lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SE tersebut, Bupati Sumenep menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan membangun budaya hidup sehat di kalangan ASN, serta memberikan contoh positif kepada masyarakat luas terkait pentingnya menjaga lingkungan.

“Melalui gerakan ini, diharapkan ASN dapat menjadi pelopor dalam penggunaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” demikian salah satu poin dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Pura-Pura Cari Alamat Untuk Mengelabuhi Korban, Pelaku Tarik Kalung Warga Guluk-Guluk Saat Hendak Menuju Ke Sungai

Selain itu, kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di masing-masing instansi. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala guna memastikan efektivitas program “Jum’at Tanpa BBM”.

Kebijakan ini mendapat perhatian publik, mengingat sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah mengeluarkan berbagai surat edaran yang berkaitan dengan disiplin ASN dan penggunaan fasilitas negara.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 17 Tahun 2026 ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya penghematan energi dan pelestarian lingkungan semakin meningkat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat Sumenep secara umum.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Perbaikan Jembatan di Depan SPBU Pakandangan Bluto Makan Korban, Lima Pengendara Dilaporkan Terjatuh
Video Syur di Omben, Polres Sampang Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur
Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan, Inspektorat Sumenep Janji Usut Tuntas
Minimnya Rambu Perbaikan Jembatan di Depan SPBU Pakandangan Bluto Dikeluhkan, Banyak Pengendara Jadi Korban
Momentum Harpitnas, Wabup Sumenep: Generasi Muda Harapan Masa Depan Bangsa
Satlantas Polres Sumenep Gelar Binluh Masyarakat di Pragaan, Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas
ACCESS Kantongi Data Status Gizi Anak Dan Segera Identifikasi Keberhasilan MBG

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perbaikan Jembatan di Depan SPBU Pakandangan Bluto Makan Korban, Lima Pengendara Dilaporkan Terjatuh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:31 WIB

Video Syur di Omben, Polres Sampang Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:20 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan, Inspektorat Sumenep Janji Usut Tuntas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:25 WIB

Minimnya Rambu Perbaikan Jembatan di Depan SPBU Pakandangan Bluto Dikeluhkan, Banyak Pengendara Jadi Korban

Berita Terbaru