Pasca Polemik Aksi Buruh Rokok dan Isu Legalitas, LSM Pamekasan Gelar Pertemuan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Suara Madura News – Sejumlah aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan mengadakan pertemuan di kawasan Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi.

Sejumlah organisasi yang hadir di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi.

Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas aksi demonstrasi buruh rokok yang berlangsung pada Selasa (10/2/2026). Dalam aksi itu, muncul tudingan terhadap oknum LSM yang dianggap sebagai provokator.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pernyataan Bupati Pamekasan mengenai rencana penertiban LSM yang tidak memiliki legal standing turut menjadi perhatian.

Perwakilan LSM dari Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (Idea), Samhari, menyampaikan bahwa anggapan yang menempatkan LSM sebagai penghambat investasi dan produksi perlu dikaji secara komprehensif.

Ia juga mempertanyakan rencana penertiban yang menyentuh aspek legal standing LSM maupun organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga :  Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Menurutnya, kebebasan berkumpul dan berserikat telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Samhari menjelaskan, persoalan penerimaan dana hibah dari pemerintah daerah memang mensyaratkan badan hukum. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk membentuk dan menjalankan organisasi sosial.

Ia menilai tidak terdapat korelasi negatif antara keberadaan LSM dan aktivitas pengusaha Rokok. Menurutnya, peran LSM tetap berada pada ranah pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, ia meminta Bea dan Cukai agar melakukan penertiban terhadap seluruh barang yang beredar tanpa pita cukai, baik rokok maupun produk lain seperti minuman dan makanan.

Samhari juga mengimbau agar tidak terjadi intimidasi maupun pengucilan terhadap LSM. Ia menegaskan bahwa LSM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia memastikan pihaknya tidak akan melakukan gerakan tandingan yang bersifat premanisme. Menurutnya, LSM bukan kelompok liar dan keberadaannya diakui oleh undang-undang.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan, Inspektorat Sumenep Janji Usut Tuntas

Samhari berharap Pemerintah Kabupaten Pamekasan dapat merangkul seluruh elemen masyarakat serta membedakan antara LSM yang memiliki legalitas dengan yang tidak.

“Kami meminta agar dapat dibedakan LSM yang berhak bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan syarat legalisasi yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam aksi yang digelar Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM), puluhan ribu massa menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah daerah.

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menyatakan menerima seluruh tuntutan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap oknum LSM yang kerap turun ke lapangan.

Menurutnya, pembinaan dan pengayoman diperlukan agar keberadaan LSM berjalan sesuai ketentuan, termasuk memahami Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan
Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi
HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wujudkan Lalu Lintas Aman, Satlantas Sumenep Beri Pemahaman Larangan Bentor Kepada Pengemudi
Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus
Tidak Transparan ” Pembangunan Revitalisasi Anggaran Milliaran SDN Bira Timur 1 Terindikasi Penyimpangan
Polantas Sumenep Ingatkan Bahaya Overload dan Over Dimensi, Sopir Diajak Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:56

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:44

Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22

HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 21:52

Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus

Berita Terbaru