IWO Resmi Laporkan Akun Tiktok Juan Kurniawan Ke Polres Sumenep Gegara Lecehkan Profesi Wartawan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris dan anggota IWO Sumenep usai laporan di Polres Sumenep

Sekretaris dan anggota IWO Sumenep usai laporan di Polres Sumenep

SUMENEP, Suara Madura News – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan tidak diindahkan.

Organisasi profesi tersebut resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Sumenep, pada Kamis, 12 Maret 2026 dan tercatat dengan Nomor Laporan: LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP.

Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri, menegaskan bahwa sebelum laporan dilayangkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik atau menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik maupun datang langsung ke kantor IWO.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak mendapatkan respons sehingga harus ditempuh jalur hukum.

“Somasi yang telah kami berikan tidak ditanggapi oleh pelaku (Pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan, red). Karena itu kami akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Sumenep,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  Jaga Toleransi dan Kondusivitas, Kapolres Sumenep Hadiri dan Amankan Ibadah Imlek 2026

Ia menilai komentar yang ditulis akun tersebut tidak sekadar kritik, tetapi sudah mengarah pada upaya mendiskreditkan dan merendahkan profesi wartawan yang selama ini bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.

Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai bentuk sikap tegas terhadap setiap pihak yang mencoba merusak kehormatan profesi pers.

“Kami tidak anti kritik, tetapi menuduh media bekerja hanya untuk mencari THR adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Ini bukan sekadar opini, tetapi sudah menyerang kehormatan kerja jurnalistik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, komentar dari akun TikTok @Juan Kurniawan memicu kecaman dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep. Komentar tersebut muncul di unggahan akun TikTok @jatimkita.id yang memberitakan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Bersama Berbagai Elemen Masyarakat, Kapolres Sampang Pimpin Langsung Apel Gelar "Sabuk Kamtibmas"

Dalam komentarnya, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola Ketua IWO Sumenep, Imam Musta’in Ramli bersama timnya dengan tudingan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan mencari Tunjangan Hari Raya (THR).

“Pokoknya media yang dikelola Imam, Dayat Cs targetnya hanya nyari THR. Saya harap mitra SPPG lebih baik perbaiki kualitas menu daripada menyerah dan kasi LSM THR,” tulis akun TikTok @Juan Kurniawan di kolom komentar unggahan tersebut.

Pernyataan itu dinilai mencederai martabat profesi wartawan sekaligus menyudutkan media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Kini, kasus tersebut resmi masuk ke ranah hukum dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru