SUMENEP, Suara Madura News – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria Berinisial H asal Kecamatan Pasian, Kabupaten Pamekasan di sebuah kamar kost di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, setelah kedapatan memiliki narkotika, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 April 2026.
Pria tersebut tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti lima poket sabu dengan total berat netto 6,47 gram. Sementara itu, di dalam sebuah tas berwarna coklat yang digantung di tembok kamar, ditemukan 31 butir pil Inex dengan berat netto keseluruhan 11,62 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sumenep dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Situasi kamtibmas di wilayah Sumenep dilaporkan tetap aman dan kondusif.
“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Penulis : ZR
Editor : EM









