Polisi Tetapkan Tersangka H Atas Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi buatan Ia

Foto ilustrasi buatan Ia

SUMENEP, Suara Madura News – Meski butuh waktu berbulan bulan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Hamdi, 34, pemuda Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Namun kini kasus tersebut sudah ada titik terang.

Hal itu terungkap setelah penyidik Polsek Lenteng melakukan gelar perkara di Mapolres Sumenep pada pukul 09.00 WIB, Jumat (29/5/2026). Dari hasil gelar perkara tersebut terungkap jika terduga pelaku penganiayaan berinisial H sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A. Andrianto membenarkan jika kasus dugaan penganiayaan terhadap pelapor yakni Hamdi sudah tuntas dilakukan gelar perkara sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat (29/5/2026) di Mapolres Sumenep.

“Siap! Sudah gelarnya mas, sesuai hasil penyidikan. Karena ini masih proses buat hasil gelar perkara dan surat perkembangan. Insya-Allah Selasa sudah tuntas surat penetapan tersangkanya. Sebab hari ini Senin masih libur,” jawabnya singkat.

Brinda Andri menegaskan jika tersangka inisial H dijerat pasal 466 ayat (1) KUHP Baru UU. No. 1/2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum yang mengakibatkan luka di pelipis mata korban (Hamdi, Red).

Baca Juga :  Gandeng Insan Pers, KI Sumenep Peringati HAKIN 2026 Untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Namun demikian, Bripda Andri mengatakan  jika penetapan tersangka nanti resmi akan dikeluarkan berdasarkan surat penetapan tersangka pada Selasa (2/6/2026). Sudah ada tersangkanya berinisial H, namun masih mau merampungkan berkas-berkasnya karena masih hari libur.

Sekedar diingat, jika mengacu pada hasil penyidikan maka tersangka berinisal H itu adalah terlapor, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bripda Andri berjanji jika Selasa nanti sudah ada surat penetapan tersangka.

Ketika ditanya terkait tersangka dijerat pasal berapa? Andri mengaku terlapor dijerat pasal 446 ayat 1 KUHP Nasional.

Penulis : Ifan

Editor : EM

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru