Polisi Tetapkan Tersangka H Atas Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi buatan Ia

Foto ilustrasi buatan Ia

SUMENEP, Suara Madura News – Meski butuh waktu berbulan bulan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Hamdi, 34, pemuda Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Namun kini kasus tersebut sudah ada titik terang.

Hal itu terungkap setelah penyidik Polsek Lenteng melakukan gelar perkara di Mapolres Sumenep pada pukul 09.00 WIB, Jumat (29/5/2026). Dari hasil gelar perkara tersebut terungkap jika terduga pelaku penganiayaan berinisial H sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A. Andrianto membenarkan jika kasus dugaan penganiayaan terhadap pelapor yakni Hamdi sudah tuntas dilakukan gelar perkara sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat (29/5/2026) di Mapolres Sumenep.

“Siap! Sudah gelarnya mas, sesuai hasil penyidikan. Karena ini masih proses buat hasil gelar perkara dan surat perkembangan. Insya-Allah Selasa sudah tuntas surat penetapan tersangkanya. Sebab hari ini Senin masih libur,” jawabnya singkat.

Brinda Andri menegaskan jika tersangka inisial H dijerat pasal 466 ayat (1) KUHP Baru UU. No. 1/2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum yang mengakibatkan luka di pelipis mata korban (Hamdi, Red).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

Namun demikian, Bripda Andri mengatakan  jika penetapan tersangka nanti resmi akan dikeluarkan berdasarkan surat penetapan tersangka pada Selasa (2/6/2026). Sudah ada tersangkanya berinisial H, namun masih mau merampungkan berkas-berkasnya karena masih hari libur.

Sekedar diingat, jika mengacu pada hasil penyidikan maka tersangka berinisal H itu adalah terlapor, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bripda Andri berjanji jika Selasa nanti sudah ada surat penetapan tersangka.

Ketika ditanya terkait tersangka dijerat pasal berapa? Andri mengaku terlapor dijerat pasal 446 ayat 1 KUHP Nasional.

Penulis : Ifan

Editor : EM

Berita Terkait

DKPP Sumenep Himbau Petani Tembakau Tetap Menjaga Kualitas Demi Menghasilkan Kualitas Tinggi
Banyaknya Masalah di Desa Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Takut Menegur
Sudah Jadi Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan, Kluarga Korban Menemukan Titik Terang
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep dan Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRku kepada Pengemudi Ojol
Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Ngaku Beroperasi Sesuai SOP, SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Ternyata Disuspend BGN
Polres Sampang Ungkap Kasus Penadahan Motor Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan
Lucu, Tim Auditor Inspektorat Audit ADD dan DD Desa Meddelan. Kenapa BUMDes Luput Dari Audit

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:07 WIB

DKPP Sumenep Himbau Petani Tembakau Tetap Menjaga Kualitas Demi Menghasilkan Kualitas Tinggi

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:59 WIB

Banyaknya Masalah di Desa Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Takut Menegur

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Sudah Jadi Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan, Kluarga Korban Menemukan Titik Terang

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:23 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep dan Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRku kepada Pengemudi Ojol

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:26 WIB

Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berita Terbaru