Polisi Tetapkan Tersangka H Atas Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi buatan Ia

Foto ilustrasi buatan Ia

SUMENEP, Suara Madura News – Meski butuh waktu berbulan bulan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Hamdi, 34, pemuda Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Namun kini kasus tersebut sudah ada titik terang.

Hal itu terungkap setelah penyidik Polsek Lenteng melakukan gelar perkara di Mapolres Sumenep pada pukul 09.00 WIB, Jumat (29/5/2026). Dari hasil gelar perkara tersebut terungkap jika terduga pelaku penganiayaan berinisial H sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A. Andrianto membenarkan jika kasus dugaan penganiayaan terhadap pelapor yakni Hamdi sudah tuntas dilakukan gelar perkara sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat (29/5/2026) di Mapolres Sumenep.

“Siap! Sudah gelarnya mas, sesuai hasil penyidikan. Karena ini masih proses buat hasil gelar perkara dan surat perkembangan. Insya-Allah Selasa sudah tuntas surat penetapan tersangkanya. Sebab hari ini Senin masih libur,” jawabnya singkat.

Brinda Andri menegaskan jika tersangka inisial H dijerat pasal 466 ayat (1) KUHP Baru UU. No. 1/2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum yang mengakibatkan luka di pelipis mata korban (Hamdi, Red).

Baca Juga :  Diduga Curi Motor di Bluto, Polisi Amankan Pria Asal Pamekasan

Namun demikian, Bripda Andri mengatakan  jika penetapan tersangka nanti resmi akan dikeluarkan berdasarkan surat penetapan tersangka pada Selasa (2/6/2026). Sudah ada tersangkanya berinisial H, namun masih mau merampungkan berkas-berkasnya karena masih hari libur.

Sekedar diingat, jika mengacu pada hasil penyidikan maka tersangka berinisal H itu adalah terlapor, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bripda Andri berjanji jika Selasa nanti sudah ada surat penetapan tersangka.

Ketika ditanya terkait tersangka dijerat pasal berapa? Andri mengaku terlapor dijerat pasal 446 ayat 1 KUHP Nasional.

Penulis : Ifan

Editor : EM

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan
Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi
HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wujudkan Lalu Lintas Aman, Satlantas Sumenep Beri Pemahaman Larangan Bentor Kepada Pengemudi
Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus
Tidak Transparan ” Pembangunan Revitalisasi Anggaran Milliaran SDN Bira Timur 1 Terindikasi Penyimpangan
Polantas Sumenep Ingatkan Bahaya Overload dan Over Dimensi, Sopir Diajak Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:56

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:44

Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22

HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 21:52

Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus

Berita Terbaru