SUMENEP, Suara Madura News – Meski butuh waktu berbulan bulan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Hamdi, 34, pemuda Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Namun kini kasus tersebut sudah ada titik terang.
Hal itu terungkap setelah penyidik Polsek Lenteng melakukan gelar perkara di Mapolres Sumenep pada pukul 09.00 WIB, Jumat (29/5/2026). Dari hasil gelar perkara tersebut terungkap jika terduga pelaku penganiayaan berinisial H sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A. Andrianto membenarkan jika kasus dugaan penganiayaan terhadap pelapor yakni Hamdi sudah tuntas dilakukan gelar perkara sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat (29/5/2026) di Mapolres Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siap! Sudah gelarnya mas, sesuai hasil penyidikan. Karena ini masih proses buat hasil gelar perkara dan surat perkembangan. Insya-Allah Selasa sudah tuntas surat penetapan tersangkanya. Sebab hari ini Senin masih libur,” jawabnya singkat.
Brinda Andri menegaskan jika tersangka inisial H dijerat pasal 466 ayat (1) KUHP Baru UU. No. 1/2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum yang mengakibatkan luka di pelipis mata korban (Hamdi, Red).
Namun demikian, Bripda Andri mengatakan jika penetapan tersangka nanti resmi akan dikeluarkan berdasarkan surat penetapan tersangka pada Selasa (2/6/2026). Sudah ada tersangkanya berinisial H, namun masih mau merampungkan berkas-berkasnya karena masih hari libur.
Sekedar diingat, jika mengacu pada hasil penyidikan maka tersangka berinisal H itu adalah terlapor, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bripda Andri berjanji jika Selasa nanti sudah ada surat penetapan tersangka.
Ketika ditanya terkait tersangka dijerat pasal berapa? Andri mengaku terlapor dijerat pasal 446 ayat 1 KUHP Nasional.
Penulis : Ifan
Editor : EM









