Pria di Sumenep Diamankan Polisi Setelah Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 12:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kotak amal masjid yang Diaman polres Sumenep Dokumentasi Humas Polres Sumenep

Kotak amal masjid yang Diaman polres Sumenep Dokumentasi Humas Polres Sumenep

SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal masjid yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan. Aksi pencurian terungkap setelah pihak takmir masjid melaporkan hilangnya kotak amal kepada pelapor berinisial A.E., yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua orang pria tak dikenal memasuki area perumahan menggunakan sepeda motor. Tak berselang lama, keduanya keluar dengan membawa terpal hitam yang diduga digunakan untuk menutupi kotak amal yang dicuri. Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum dan Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H (52), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kotak amal tersebut dengan cara membungkusnya menggunakan terpal agar tidak diketahui warga sekitar. Uang hasil pencurian kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu buah kotak amal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga :  Desak Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam, Sejumlah Ulama dan Habaib Datangi Kantor DPRD Sumenep

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk kejahatan yang menyasar tempat ibadah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Situasi kamtibmas di wilayah tersebut dilaporkan tetap aman dan kondusif.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru