Bobol Warung Lalapan Lewat Ventilasi, Dua Pemuda Sumenep Dibekuk Satreskrim

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 18:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang berhasil diamankan satreskrim Polresta Sumenep

Barang Bukti Yang berhasil diamankan satreskrim Polresta Sumenep

SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung lalapan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Dua pemuda yang diduga menjadi pelaku kini telah diamankan polisi.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MRP (22) dan BMA (19), warga Kecamatan Kota Sumenep. MRP ditangkap petugas saat berada di tempat kerjanya, sedangkan BMA diamankan di depan rumahnya pada Senin (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik warung lalapan Mas RR, ARM (25), yang kehilangan sejumlah barang dan uang tunai setelah warung miliknya dibobol. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 September 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian diketahui pada 13 Agustus 2026 saat seorang karyawan melaporkan kondisi warung yang telah dibobol. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang berharga raib.

Baca Juga :  Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Sumenep, IMM: Banyak Gimik Minim Kerja Nyata

Barang yang hilang meliputi satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung gas LPG 12 kilogram, dua unit kamera CCTV, satu kompor portable, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Pelaku juga diduga merusak salah satu CCTV dan membawa kabur kartu memori perangkat tersebut untuk menghilangkan jejak aksinya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Sumenep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga keduanya beraksi secara bersama-sama dengan masuk ke area dapur warung melalui ventilasi udara. Setelah berada di dalam, mereka mengambil sejumlah barang berharga dan membongkar laci kasir untuk menggasak uang tunai milik korban.

Baca Juga :  Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur, Warga Arjasa Tak Berkutik Saat Polisi Datang

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit kompor portable merek Sanex yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026
Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3
Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar
Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada
Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan
Semarak Hari Santri 2026, Festival Banjari Piala DRT The Big Family Gaungkan Syiar Islam di Sumenep
Proyek Rehabilitasi SDN Taman 1 Sampang Senilai Rp398 Juta Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Adira Finance Gugat Nasabah di PA Sumenep, Tergugat Ajukan Perdamaian Lewat Pelunasan Penuh

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:39

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30

Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37

Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:46

Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:56

Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan

Berita Terbaru