Ayah Tiri di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri Selama Dua Tahun

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Suara Madura News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial AR (45) diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya secara berulang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Hartono, didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, dan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025 di sebuah salon potong rambut yang berada di wilayah Kecamatan Sokobanah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan secara berulang terhadap korban. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama sejak tahun 2024 hingga 2025,” ujar AKBP Hartono saat konferensi pers.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Gelar Police Goes To School di SDN Lalangon 1, Bagikan Helm untuk Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Menurutnya, tersangka diduga menggunakan ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Korban yang masih berstatus anak berada dalam kondisi takut dan tertekan sehingga tidak berani menolak maupun mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

“Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengancam korban agar mengikuti perintahnya. Motif pelaku diduga untuk memenuhi hasrat seksualnya,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Sampang menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang diperoleh.

Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka AR di wilayah Kecamatan Sokobanah.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pasca Polemik Aksi Buruh Rokok dan Isu Legalitas, LSM Pamekasan Gelar Pertemuan

Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak beserta pasal terkait lainnya.

“Ancaman pidana terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan
Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi
HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wujudkan Lalu Lintas Aman, Satlantas Sumenep Beri Pemahaman Larangan Bentor Kepada Pengemudi
Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus
Tidak Transparan ” Pembangunan Revitalisasi Anggaran Milliaran SDN Bira Timur 1 Terindikasi Penyimpangan
Polantas Sumenep Ingatkan Bahaya Overload dan Over Dimensi, Sopir Diajak Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:56

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:44

Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22

HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 21:52

Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus

Berita Terbaru