Ayah Tiri di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri Selama Dua Tahun

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Suara Madura News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial AR (45) diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya secara berulang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Hartono, didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, dan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025 di sebuah salon potong rambut yang berada di wilayah Kecamatan Sokobanah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan secara berulang terhadap korban. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama sejak tahun 2024 hingga 2025,” ujar AKBP Hartono saat konferensi pers.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Terus Tingkatkan Literasi Keuangan Melalui Program Jelajah Cerdas Literasi Keuangan

Menurutnya, tersangka diduga menggunakan ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Korban yang masih berstatus anak berada dalam kondisi takut dan tertekan sehingga tidak berani menolak maupun mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

“Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengancam korban agar mengikuti perintahnya. Motif pelaku diduga untuk memenuhi hasrat seksualnya,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Sampang menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang diperoleh.

Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka AR di wilayah Kecamatan Sokobanah.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep atas Dugaan Penggelapan Mobil Toyota Hiace

Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak beserta pasal terkait lainnya.

“Ancaman pidana terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru