SUMENEP, Suara Madura News – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan Polresta Sumenep. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan seorang penjual minuman keras jenis Arak Bali beserta puluhan botol miras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Penindakan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Operasi dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat personel yang melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita 17 botol minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan dalam sebuah kardus merek Aqua. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan penjual untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh barang bukti berikut terduga penjual kemudian diserahkan kepada piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep guna menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan secara berkelanjutan,” tegas AKP Anwar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










