SUMENEP, Suara Madura News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kangean Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas pada Jumat (31/7/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial AAP (21), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kangean dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo mengatakan, petugas berhasil mengamankan AAP di wilayah Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa. Dari hasil pemeriksaan awal, AAP diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Moh. Syauqi Wahed.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang pada 10 Juli 2026 saat diparkir di depan sebuah toko di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa,” ujarnya.
Tidak berhenti pada penangkapan AAP, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan, AAP mengaku menjalankan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial ME (30).
Berbekal keterangan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil mengamankan ME di Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 28 Juli 2026,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa para tersangka, serta melaksanakan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Polresta Sumenep juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










