Pria 41 Tahun Asal Rubaru Ditahan Polresta Sumenep dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial AS (41) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang yang dipercaya. Pengakuan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Sumenep.

Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pendalaman mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian, sarung, dan sebuah rantai.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. menegaskan bahwa tersangka telah diperiksa secara intensif dan saat ini ditahan guna kepentingan penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.

Baca Juga :  Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan Umum

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP. “Penyidik kini terus melengkapi berkas perkara sambil berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” tukasnya.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas untuk mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih berat.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026
Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3
Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar
Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada
Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan
Semarak Hari Santri 2026, Festival Banjari Piala DRT The Big Family Gaungkan Syiar Islam di Sumenep
Proyek Rehabilitasi SDN Taman 1 Sampang Senilai Rp398 Juta Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Adira Finance Gugat Nasabah di PA Sumenep, Tergugat Ajukan Perdamaian Lewat Pelunasan Penuh

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:39

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30

Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37

Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:46

Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:56

Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan

Berita Terbaru