Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Pil Y di Gapura, 311 Butir Okerbaya Diamankan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) terus digencarkan Polresta Sumenep. Kali ini, Satuan Samapta Polresta Sumenep berhasil mengungkap dugaan peredaran pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura dengan mengamankan ratusan butir pil dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura. AR diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penjualan pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam milik terlapor. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Baca Juga :  Minimnya Pengawasan, SPPG Batang-Batang Daya Sajikan Menu MBG Ayam Busuk dan Ditolak Siswa

Sementara itu, dari tangan saksi FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, setelah dilakukan penindakan oleh personel Satsamapta, perkara berikut barang bukti langsung dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.

Baca Juga :  Terekam CCTV Saat Gasak Rombong Jagung Rebus, Pria Asal Pamekasan Diciduk Satreskrim Polresta Sumenep

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

Selain itu, sejumlah tahapan penyidikan lainnya juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran pil tersebut.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sumenep.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan
Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi
HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wujudkan Lalu Lintas Aman, Satlantas Sumenep Beri Pemahaman Larangan Bentor Kepada Pengemudi
Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus
Tidak Transparan ” Pembangunan Revitalisasi Anggaran Milliaran SDN Bira Timur 1 Terindikasi Penyimpangan
Polantas Sumenep Ingatkan Bahaya Overload dan Over Dimensi, Sopir Diajak Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:56

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:44

Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22

HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 21:52

Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus

Berita Terbaru