SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026), petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi di wilayah Sumenep dan Sampang dengan mengamankan tiga tersangka serta barang bukti sabu seberat sekitar 18,06 gram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Guluk-Guluk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Samsul (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening, serta diakui sebagai milik tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, Samsul mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke wilayah Sampang.
Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 16.00 WIB petugas berhasil mengamankan Matra’i di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Saat penangkapan, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah kepada tersangka lainnya, yakni Imam Ali Haki (31). Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
“Dari tersangka Imam Ali Haki ditemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjutnya.
Selain sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, dan pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan uji laboratorium.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










