SUMENEP, Suara Madura News – Sejumlah Ulama dan Habaib mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Jumat (27/2/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait pengawasan ketat hingga penertiban permanen tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep yang dinilai berpotensi memicu peredaran minuman keras (Miras) serta dampak sosial di masyarakat.
Aspirasi tersebut tidak hanya menyoroti persoalan administratif perizinan, tetapi juga dampak sosial yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Untuk diketahui, Kedatangan sejumlah Ulama dan Habaib diterima langsung oleh Ketua DPRD Zainal Arifin bersama Wakil Ketua Dul Siam dan Syukri, serta sejumlah anggota dewan lintas fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pula unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan dari Polres Sumenep untuk memastikan forum aspirasi berjalan kondusif.
Tokoh ulama yang hadir di antaranya Habib Ali Zainal Abidin dan Fahri Guluk-Guluk bersama elemen masyarakat.
Dalam forum dialog tersebut, para ulama menekankan pentingnya langkah tegas pemerintah daerah dalam menertibkan tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar aturan, terutama terkait peredaran minuman keras.
Habib Ali Zainal Abidin menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan sekadar pengawasan administratif, tetapi juga dorongan langkah konkret demi menjaga moralitas dan ketertiban sosial daerah.
“Kami berharap ada langkah nyata berupa penertiban yang tegas hingga penutupan permanen terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan dan menjadi lokasi peredaran minuman keras. Ini penting agar Kabupaten Sumenep tetap dikenal sebagai daerah religius yang menjaga nilai-nilai budaya dan norma masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, aspirasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral ulama dan Habaib terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Kami tidak menolak usaha masyarakat, namun usaha harus berjalan sesuai regulasi. Jika terbukti melanggar dan merusak ketertiban sosial, maka penertiban permanen perlu menjadi opsi utama agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” tambahnya.
Senada dengan penyampaian, KH Fahri menilai langkah preventif harus diperkuat melalui regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten.
“Kami mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk memperketat izin serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam.
Jika ditemukan pelanggaran, maka penutupan permanen harus menjadi bagian dari solusi demi menjaga generasi muda dan stabilitas sosial,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menegaskan bahwa, lembaganya akan menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Aspirasi para ulama dan Habaib ini menjadi perhatian serius di DPRD. Kami akan menindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk rapat kerja dengan OPD terkait agar pengawasan tempat hiburan malam dilakukan lebih ketat dan sesuai regulasi,” kata H. Zainal.
Ia juga menekankan bahwa setiap langkah penertiban harus berbasis aturan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan. DPRD akan mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil benar-benar menjaga ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Ketua DPRD menandatangani Pakta Integritas Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat di atas materai yang disaksikan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Berikut Isi pakta integritas tersebut antara lain menegaskan bahwa DPRD:
1. DPRD menerima dan memahami aspirasi masyarakat terkait penertiban tempat hiburan malam.
2. Aspirasi dinilai berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD.
3. DPRD berkomitmen melakukan koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penertiban.
4. DPRD mendorong penguatan regulasi daerah terkait izin usaha hiburan malam.
5. DPRD akan menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara terbuka kepada publik.
6. Selain itu, DPRD juga akan mendorong langkah awal evaluasi perizinan dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk respons konkret terhadap aspirasi masyarakat.
Berdasarkan aspirasi yang berkembang dalam forum tersebut, evaluasi perizinan menjadi langkah awal yang dinilai penting untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam beroperasi sesuai aturan dan tidak menjadi ruang peredaran minuman keras.
Pertemuan ini sekaligus menegaskan meningkatnya kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai religius yang menjadi karakter Kabupaten Sumenep.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara ulama, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan norma sosial dan budaya serta nilai-nilai religius yang menjadi karakter Daerah Kabupaten Sumenep.
Penulis : ZR
Editor : EM









