SUMENEP, Suara Madura News – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk menempuh jalur hukum melalui Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Agama (PA) Sumenep terkait dugaan wanprestasi atau cidera janji dalam akad pembiayaan murabahah. Dalam proses persidangan, pihak tergugat mengajukan upaya perdamaian melalui pelunasan penuh atas seluruh sisa kewajiban.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 02/Pdt.G.S/2026/PA.Smp. Gugatan diajukan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance, tbk. melalui Cluster Collection Head (CCH), Hafifi Junaidi, yang bertindak untuk dan atas nama perseroan, dengan didampingi Kuasa Hukum Abd. Mojib, S.H., dan rekan-rekan. (Tim Litigasi ADMF Sumenep).
Langkah hukum itu disebut ditempuh setelah perusahaan melakukan sejumlah upaya persuasif dan menyampaikan somasi kepada pihak terkait.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Hafifi Junaidi menjelaskan, gugatan sederhana merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dirancang agar proses hukum berjalan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan.
Menurutnya, perusahaan tetap mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan. Namun, apabila kewajiban dalam akad tidak dipenuhi, jalur hukum menjadi salah satu upaya penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gugatan sederhana ini adalah bentuk komitmen Adira Finance dalam menegakkan akad yang telah disepakati. Kami selalu mengedepankan musyawarah, namun ketika kewajiban tidak dipenuhi, jalur hukum menjadi pilihan yang konstitusional,” ujar Hafifi.
Dalam perkembangan persidangan, pihak tergugat menunjukkan itikad untuk menyelesaikan sengketa melalui permohonan perdamaian dengan cara melunasi seluruh sisa kewajiban pembiayaan.
Kuasa hukum Adira Finance, Abd. Mojib, S.H., mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui pelunasan penuh dapat menjadi jalan untuk mengakhiri sengketa tanpa memperpanjang proses hukum, sepanjang memenuhi ketentuan dan kesepakatan para pihak.
“Kami mengapresiasi itikad baik para tergugat. Dengan adanya pelunasan penuh, sengketa ini dapat diselesaikan secara win-win solution tanpa harus berlarut-larut,” kata Abd. Mojib.
Adira Finance menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya memenuhi kewajiban dalam akad pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Perusahaan juga menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur hukum tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap membuka ruang bagi penyelesaian secara damai.
Catatan: Status akhir perkara dan realisasi pelunasan penuh belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Perkara ini sudah selesai dgn di lakukannya Upaya perdamaian, melalui penetapan pengadilan dgn cara tergugat membayar seluruh sisa kewajibannya kepada penggugat.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










