SUMENEP, Suara Madura News – Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ardan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang diterima kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026.
“Kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep, yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tengah bekerja setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi,” katanya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB. Saat itu korban berada di halaman tempat kost. Tak lama kemudian, seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor menghampiri korban.
“Pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban sebelum meninggalkan lokasi. Aksi tersebut berlangsung dalam waktu singkat, namun berhasil terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Rekaman CCTV itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Sumenep untuk mendapatkan perlindungan hukum serta proses penegakan hukum terhadap pelaku,” urainya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Sumenep turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih bernomor polisi M 2939 TD, masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, dan celana warna hitam.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tambahnya.
“Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi perkara, memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara,” tutupnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










