Terekam CCTV, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep Berhasil Diamankan Polisi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 22:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang diamankan Oleh Polresta Sumenep

Barang Bukti Yang diamankan Oleh Polresta Sumenep

SUMENEP, Suara Madura News – Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ardan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang diterima kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026.

“Kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep, yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tengah bekerja setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB. Saat itu korban berada di halaman tempat kost. Tak lama kemudian, seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor menghampiri korban.

Baca Juga :  Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

“Pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban sebelum meninggalkan lokasi. Aksi tersebut berlangsung dalam waktu singkat, namun berhasil terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Rekaman CCTV itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Sumenep untuk mendapatkan perlindungan hukum serta proses penegakan hukum terhadap pelaku,” urainya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Sumenep turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih bernomor polisi M 2939 TD, masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, dan celana warna hitam.

Baca Juga :  Ngonjuk Lajangan di Billapora Rebba, Ketua DPD PSI Sumenep Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tambahnya.

“Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi perkara, memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara,” tutupnya.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026
Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3
Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar
Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada
Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan
Semarak Hari Santri 2026, Festival Banjari Piala DRT The Big Family Gaungkan Syiar Islam di Sumenep
Proyek Rehabilitasi SDN Taman 1 Sampang Senilai Rp398 Juta Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Adira Finance Gugat Nasabah di PA Sumenep, Tergugat Ajukan Perdamaian Lewat Pelunasan Penuh

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:39

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30

Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37

Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:46

Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:56

Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan

Berita Terbaru