SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung lalapan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Dua pemuda yang diduga menjadi pelaku kini telah diamankan polisi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MRP (22) dan BMA (19), warga Kecamatan Kota Sumenep. MRP ditangkap petugas saat berada di tempat kerjanya, sedangkan BMA diamankan di depan rumahnya pada Senin (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik warung lalapan Mas RR, ARM (25), yang kehilangan sejumlah barang dan uang tunai setelah warung miliknya dibobol. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 September 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian diketahui pada 13 Agustus 2026 saat seorang karyawan melaporkan kondisi warung yang telah dibobol. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang berharga raib.
Barang yang hilang meliputi satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu tabung gas LPG 12 kilogram, dua unit kamera CCTV, satu kompor portable, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Pelaku juga diduga merusak salah satu CCTV dan membawa kabur kartu memori perangkat tersebut untuk menghilangkan jejak aksinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Sumenep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga keduanya beraksi secara bersama-sama dengan masuk ke area dapur warung melalui ventilasi udara. Setelah berada di dalam, mereka mengambil sejumlah barang berharga dan membongkar laci kasir untuk menggasak uang tunai milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit kompor portable merek Sanex yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










