SUMENEP, Suara Madura News – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial AS (41) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang yang dipercaya. Pengakuan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Sumenep.
Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pendalaman mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian, sarung, dan sebuah rantai.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. menegaskan bahwa tersangka telah diperiksa secara intensif dan saat ini ditahan guna kepentingan penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP. “Penyidik kini terus melengkapi berkas perkara sambil berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” tukasnya.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas untuk mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih berat.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










