Pria 41 Tahun Asal Rubaru Ditahan Polresta Sumenep dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial AS (41) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang yang dipercaya. Pengakuan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Sumenep.

Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pendalaman mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian, sarung, dan sebuah rantai.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. menegaskan bahwa tersangka telah diperiksa secara intensif dan saat ini ditahan guna kepentingan penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.

Baca Juga :  Curanmor Honda Beat di Arjasa Terungkap, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP. “Penyidik kini terus melengkapi berkas perkara sambil berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” tukasnya.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas untuk mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih berat.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan
Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi
HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wujudkan Lalu Lintas Aman, Satlantas Sumenep Beri Pemahaman Larangan Bentor Kepada Pengemudi
Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus
Tidak Transparan ” Pembangunan Revitalisasi Anggaran Milliaran SDN Bira Timur 1 Terindikasi Penyimpangan
Polantas Sumenep Ingatkan Bahaya Overload dan Over Dimensi, Sopir Diajak Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:56

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:44

Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22

HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 21:52

Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus

Berita Terbaru