SUMENEP, Suara Madura News – Peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (27/8/2026) malam.
Tersangka berinisial D (52), warga Kecamatan Manding, diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WIB di gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram.
“Barang bukti ditemukan di atas kursi yang berada di samping terlapor. Setelah diperlihatkan, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya melalui rilis Polresta Sumenep, Jum’at (28/08/2026).
Tak berkutik saat diinterogasi petugas, D akhirnya digelandang ke Mapolresta Sumenep bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan pembuktian.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










