SUMENEP, Suara Madura News – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sumenep terus diperkuat melalui sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan aparat penegak hukum. Hal itu terlihat dalam audiensi yang dilakukan Lakpesdam PCNU Sumenep bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dengan Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu.
Pertemuan yang berlangsung pada 19 Agustus 2026 tersebut membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para kiai Nahdlatul Ulama yang menginginkan terciptanya kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan terbebas dari berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keberadaan sejumlah tempat usaha yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan kerap dikaitkan dengan aktivitas peredaran minuman keras.
“Kami menyampaikan berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai aturan di beberapa tempat hiburan malam. Harapannya, persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siswadi, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya tindakan yang didasarkan pada asumsi semata. Namun, apabila ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Dalam pertemuan tersebut, kata Siswadi, Kapolresta Sumenep menunjukkan komitmen yang sama terhadap pentingnya penegakan aturan dan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
“Kapolresta menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak sesuai hukum. Jika ada tempat usaha yang terbukti melanggar aturan secara berulang, tentu perlu dilakukan evaluasi dan langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” katanya.
Lebih lanjut, Siswadi menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada aktivitas usaha semata, tetapi juga menyangkut aspek legalitas, kepemilikan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Kapolresta Sumenep, lanjutnya, meminta agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat didukung dengan data dan fakta yang dapat diverifikasi sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan polemik baru.
“Beliau meminta agar semua persoalan dikaji secara menyeluruh, mulai dari legalitas usaha, aktivitas yang berlangsung di dalamnya, hingga pihak-pihak yang terlibat. Pendekatannya harus berbasis data dan fakta,” imbuh Siswadi.
Sebelumnya, persoalan sejumlah tempat usaha tersebut juga sempat dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep. Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terdapat beberapa usaha yang tengah menjadi perhatian karena diduga menjalankan aktivitas yang tidak sepenuhnya sesuai dengan izin yang dimiliki.
Lakpesdam dan LPBH NU juga menyampaikan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas tertentu. Menanggapi hal itu, Kapolresta Sumenep meminta agar setiap informasi disampaikan secara resmi dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika ada anggota yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila memiliki informasi yang valid,” tegas Kapolresta.
Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa Polresta Sumenep berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional tanpa pandang bulu. Sementara untuk aspek administratif, termasuk pencabutan atau penutupan izin usaha, merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara elemen masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Sumenep. Semua pihak sepakat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang kuat demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










