SUMENEP, Suara Madura News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, pergeseran program prioritas, serta kebutuhan pembiayaan daerah pada semester kedua tahun anggaran berjalan.
Dalam rapat paripurna, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang diwakili Wakil Bupati KH Imam Hasyim menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya pergeseran alokasi program, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, hingga kondisi darurat dan keadaan luar biasa yang membutuhkan penyesuaian anggaran,” ujar KH Imam Hasyim.
Dalam Nota Keuangan yang disampaikan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan dari semula sebesar Rp2,471 triliun menjadi Rp2,296 triliun atau berkurang sekitar Rp175,16 miliar. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp40,77 miliar atau naik 12,20 persen, sehingga target PAD setelah perubahan menjadi Rp375,08 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi mengalami penurunan sekitar Rp212,71 miliar atau 10 persen, dari sebelumnya Rp2,126 triliun menjadi Rp1,913 triliun. Penurunan tersebut dipengaruhi penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta perubahan pagu Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pengurangan pendapatan transfer ini merupakan konsekuensi dari penyesuaian kebijakan fiskal pemerintah pusat dan provinsi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penurunan dari Rp10,75 miliar menjadi Rp7,52 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Sumenep merencanakan perubahan belanja daerah dari semula Rp2,655 triliun menjadi Rp2,613 triliun atau turun sekitar Rp42,34 miliar.
Meski total belanja menurun, beberapa komponen belanja justru mengalami kenaikan. Belanja operasi bertambah sebesar Rp38,60 miliar menjadi Rp1,998 triliun. Belanja modal meningkat cukup signifikan sebesar Rp46,18 miliar atau 32,37 persen menjadi Rp188,88 miliar.
Kenaikan paling besar terjadi pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang melonjak dari Rp5 miliar menjadi Rp31,27 miliar atau meningkat lebih dari 525 persen. Anggaran tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak, keadaan darurat, maupun situasi luar biasa yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Belanja Tidak Terduga menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang membutuhkan penanganan cepat,” tegas KH Imam Hasyim.
Rapat paripurna berlangsung dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis : Ifan
Editor : ZR










