SUMENEP, Suara Madura News – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali digagalkan aparat kepolisian. Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial HBG (55) dengan barang bukti sabu seberat 4,28 gram.
Tersangka ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I RT 15 RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di tangan kiri dan saku baju tersangka. Dari hasil penimbangan, total berat bersih barang haram tersebut mencapai sekitar 4,28 gram.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini yang bersangkutan bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HBG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










