Sembunyikan Sabu 4,28 Gram di Tangan dan Saku Baju, Pria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:36

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali digagalkan aparat kepolisian. Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial HBG (55) dengan barang bukti sabu seberat 4,28 gram.

Tersangka ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I RT 15 RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di tangan kiri dan saku baju tersangka. Dari hasil penimbangan, total berat bersih barang haram tersebut mencapai sekitar 4,28 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat diamankan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini yang bersangkutan bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, HBG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ponpes Al-Islamiyah dan Yonif TP 931/KJ Bersinergi Cetak Santri Berkarakter Lewat Kemah HIMMAH ke-51

Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan
Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi
HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Wujudkan Lalu Lintas Aman, Satlantas Sumenep Beri Pemahaman Larangan Bentor Kepada Pengemudi
Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus
Tidak Transparan ” Pembangunan Revitalisasi Anggaran Milliaran SDN Bira Timur 1 Terindikasi Penyimpangan
Polantas Sumenep Ingatkan Bahaya Overload dan Over Dimensi, Sopir Diajak Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:56

DPRD Sumenep Dukung E-Voting Pilkades, Minta Regulasi Diperkuat untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 11 September 2026 - 11:44

Jumat Berkah, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi Komunitas Ojol, Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 07:44

Diduga Dua Kali Setubuhi Pelajar 17 Tahun, Pemuda Sumenep Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22

HUT ke-25 Demokrat dan Maulid Nabi, Hariyono Ajak Kader Kembali Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 21:52

Razia Miras di Sumenep, Satresnarkoba Sita 48 Botol Minuman Beralkohol dari Cafe Lotus

Berita Terbaru