Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Polresta Sumenep melalui Polsek Manding menangani kasus dugaan pencurian lima ekor ayam yang terjadi di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Dua terduga pelaku berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian, Minggu (26/7/2026) malam.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB terkait adanya dua orang yang diduga melakukan pencurian ayam milik warga.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, keluarga korban yang sedang mandi mendengar suara mencurigakan dari arah kandang ayam. Setelah keluar rumah untuk memeriksa, mereka mendapati dua orang yang diduga tengah mengambil lima ekor ayam milik korban.

“Mengetahui kejadian tersebut, istri korban langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan kemudian berdatangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujarnya.

Korban diketahui bernama SUPARTO (52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding. Sementara dua orang yang diamankan masing-masing berinisial PH dan DK keduanya merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, Pansus I DPRD Sumenep Gandeng Akademisi UTM

“Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Manding segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, serta mengamankan kedua terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut. Kedua terduga pelaku masih berada di Polsek Manding untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu
Peredaran Pil “Y” di Kepulauan Sapeken Terbongkar, Satu Orang Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru