SUMENEP, Suara Madura News – Jajaran Polsek Sapudi, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian velg sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Pelaku berinisial MN alias Nong berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sapudi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah velg sepeda motor yang disimpan di gudang suku cadang bekas miliknya di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Baidawi, mendapati sejumlah velg sepeda motor yang disimpan di gudang miliknya telah raib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapudi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi penting dari seorang saksi bernama Zaini yang mengaku membeli 11 buah velg sepeda motor dari seseorang berinisial MN alias Nong. Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk utama bagi polisi untuk mengungkap pelaku.
Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MN mengakui telah mengambil velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang bekas tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 11 buah velg sepeda motor serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kapolsek Sapudi.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta menyiapkan proses hukum berikutnya.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun potensi gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










