SAMPANG, Suara Madura News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial AR (45) diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya secara berulang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Hartono, didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, dan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025 di sebuah salon potong rambut yang berada di wilayah Kecamatan Sokobanah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan secara berulang terhadap korban. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama sejak tahun 2024 hingga 2025,” ujar AKBP Hartono saat konferensi pers.
Menurutnya, tersangka diduga menggunakan ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Korban yang masih berstatus anak berada dalam kondisi takut dan tertekan sehingga tidak berani menolak maupun mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
“Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengancam korban agar mengikuti perintahnya. Motif pelaku diduga untuk memenuhi hasrat seksualnya,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Sampang menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang diperoleh.
Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka AR di wilayah Kecamatan Sokobanah.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak beserta pasal terkait lainnya.
“Ancaman pidana terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










