Miliki Delapan Poket Sabu, Seorang Pria di Sumenep Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pada Selasa (7/7/2026) dini hari.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di teras sebuah rumah yang berada di Jalan Mahoni No. 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42), warga Kecamatan Dungkek yang berdomisili di Desa Pangarangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan poket narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,74 gram, yang terdiri dari satu poket ditemukan di teras rumah dan tujuh poket lainnya berada di dalam kamar,” ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

“Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” urainya.

“Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Juli 2026,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang berlaku sebagaimana hasil perkembangan proses penyidikan.

Baca Juga :  Tak Digubris, Kepala Sekolah Didampingi Ketua IWO Sumenep Adukan SPPG Batang-Batang Daya Ke Satgas MBG

“Satresnarkoba Polres Sumenep akan terus mendalami perkara ini dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Penulis : Ifan

Editor : EM

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru