Video Syur di Omben, Polres Sampang Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Suara Madura News – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo. Pihaknya menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang saat ini tengah intensif melakukan proses penyelidikan (lidik) terkait perkara tersebut.

“Kami menegaskan bahwa laporan dari korban berinisial A mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ini ditangani secara profesional dan sesuai tahapan prosedur yang ada,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Sampang dengan dasar laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 20 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben, Sampang. Kejadian bermula saat korban berada di rumah saksi R dan diberitahu bahwa ada rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan korban sedang mandi di rumahnya sendiri.

Baca Juga :  Minimnya Pengawasan, Menu MBG Basi Disajikan Kesiswa di Ganding Sumenep

Setelah ditelusuri oleh korban melalui saksi R dan saksi N, video tersebut diketahui berasal dari terlapor berinisial I. Meski sempat berbelit-belit dan memberikan keterangan palsu, terlapor I akhirnya mengakui secara jujur bahwa dirinya sendiri yang merekam dan menyebarkan video korban saat mandi atas kehendaknya sendiri tanpa alasan yang jelas. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa sejumlah langkah kepolisian telah dilaksanakan dengan cepat, antara lain:
• Menerbitkan Laporan Pengaduan resmi.
• Melakukan interogasi mendalam kepada pelapor/korban.
• Mengamankan barang bukti utama berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik.
• Mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
• Melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi kunci.

Baca Juga :  Dua Orang Luka dan Rumah Rusak Akibat Ledakan Mercon di Kecamatan Batu Putih Sumenep

Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada saksi-saksi lain yang sebelumnya berhalangan hadir, serta mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor I.

“Hingga saat ini proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Rencana tindak lanjut (RTL) kami dalam waktu dekat adalah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor I, yang akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik) serta menerbitkan Laporan Polisi (LP),” tegas Kasi Humas.

Dalam perkara ini, terlapor I dibidik dengan sangkaan Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru