Dukung Langkah Kejari, PKDI Sumenep Sebut Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan Bagi Desa Lain

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 20:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PKDI Sumenep, Ubaid Abdul Hayat

Ketua PKDI Sumenep, Ubaid Abdul Hayat

SUMENEP, Suara Madura News – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam menahan Kepala Desa Pragaan Daya berinisial IM, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Ketua PKDI Sumenep, Ubaid Abdul Hayat, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai langkah kejaksaan sebagai bentuk penegakan hukum yang patut didukung.

“Kami dari PKDI sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Namun kami tetap menghormati dan mendukung langkah Kejari Sumenep dalam melakukan penahanan, karena tentunya sudah berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ubaid menilai, kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sumenep agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa.

“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi dan introspeksi bersama bagi seluruh kepala desa. Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa PKDI berkomitmen untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Disiplin Sejak Dini

“PKDI tentu akan terus mengingatkan seluruh kepala desa agar bekerja sesuai regulasi. Jangan sampai ada lagi kasus-kasus seperti ini yang dapat merugikan masyarakat desa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan IM, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan pengelolaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru